faq:2022:07:01:000165272_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak kalau mau restitusi di spt masa ppn tp ga termasuk 17c, 17d dan pasal 9 ayat 4c, artinya ga perlu dicentang kan? kalau gitu berarti dia pake mekanisme pengembalian apa ya? pemeriksaan pasal 17b uu kup kah?
Jawaban
Iya benar pake 17B mekanisme nya pemeriksaan biasa kalo tidak memenuhi 17C, 17D dan 9 ayat 4c
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/01/000165272_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion