User Tools

Site Tools


faq:2022:07:01:000165272_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak kalau mau restitusi di spt masa ppn tp ga termasuk 17c, 17d dan pasal 9 ayat 4c, artinya ga perlu dicentang kan? kalau gitu berarti dia pake mekanisme pengembalian apa ya? pemeriksaan pasal 17b uu kup kah?


Jawaban

Iya benar pake 17B mekanisme nya pemeriksaan biasa kalo tidak memenuhi 17C, 17D dan 9 ayat 4c

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R X A W O
G D U I​ J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H X X​ B H
 
faq/2022/07/01/000165272_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1