faq:2022:07:01:000165269_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau PKP menerima fp di bulan mei, apakah boleh dikreditkan di bulan juni?
Jawaban
seharusnya bisa bisa saja sepanjang masih masuk jangka waktu pengkreditan sesuai pasal 9 UU PPN. silakan dipastikan dulu juga tanggal FP nya ya
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/01/000165269_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion