User Tools

Site Tools


faq:2022:07:01:000165261_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi gini pak, dibulan april kita kan sudah melaporkan SPT Unifikasi isinya ada PPH 23 dan ppH 15 dan sudah dibayar pak nah di bulan juni kmaren lawan transaksi ada mngirimkan revisi Invoice pasal 15, jadi nilainya lebih sdkiti jadi kita mau melakukan pembetulan pak di SPT bulan april, otomastiskan pak SPTnya jadi Lebih bayar nah kmaren kita mengajukan PBK atas kelebihan byr tsbt, tapi ditolak pak, karena dari KPP bilang bahwa transaksi SPT april sdh dibayar lunas, jadi tidak bisa diajukan PBK j


Jawaban

ini kemungkinan di tolak karena dianggap sudah diperhitungkan dalam SPT, silakan wp betulkan terlebih dahulu SPT nya baru kemudian ajukan pbk kalo masih ditolak juga maka atas LB nya silakan ajukan PMK 187/2015

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F U A F X
B C V J O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G X S F N
 
faq/2022/07/01/000165261_1234.txt · Last modified: (external edit)