User Tools

Site Tools


faq:2022:07:01:000165255_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Lalu, untuk yg menyewakan alat beratnya apakah dikenakan pajak? Link: https://twitter.com/cupoflife18/status/1542729913710440449 Di sini karena kelompok masyarakatnya tidak memotong pph 23 karena bukan pemotong, jadi atas penghasilan sewanya diinputkan ke SPT Tahunan saja bagi pihak yang menyewakan alat beratnya ya? Atau apakah ada ketentuan lainnya mas/mba? Terima kasih


Jawaban

iya sudah benar mba, penghasilan atas sewa tersebut lansung masuk ke penghasilan di spt tahunan, karena memang tidak dilakukan pemotongan atas PPh pasal 23 sewanya

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y T F I Q
N G H S L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F R J W O
 
faq/2022/07/01/000165255_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1