User Tools

Site Tools


faq:2022:07:01:000165247_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Final umkm peredaran bruto tertentu. Jadi saya sudah stor sendiri pph finalnya tapi ternyata di pihak lain jg sudah dipotong untuk transaksi yg sama. Saya bayar dengan kode 411128-420 lalu mereka juga stor dan lapor dgn kode 411128-423 . mohon dibantu mas mbak . https://twitter.com/AliceKhoe/status/1542746061143670784


Jawaban

jika WP PP 23 bertransaksi dengan pemotong dan sudah menyerahkan fotokopi suket PP 23-nya ke lawan transaksi maka seharusnya dilakukan pemotongan PPh finalnya. Sehingga atas setoran KJS 420 yang sudah dibayar oleh WP bisa diajukan permohonan pengembalian PMK-187 atau pbk Mas.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C F L P S
R W᠎ S X G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U H I R S
 
faq/2022/07/01/000165247_1234.txt · Last modified: (external edit)