faq:2022:07:01:000165247_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Final umkm peredaran bruto tertentu. Jadi saya sudah stor sendiri pph finalnya tapi ternyata di pihak lain jg sudah dipotong untuk transaksi yg sama. Saya bayar dengan kode 411128-420 lalu mereka juga stor dan lapor dgn kode 411128-423 . mohon dibantu mas mbak . https://twitter.com/AliceKhoe/status/1542746061143670784
Jawaban
jika WP PP 23 bertransaksi dengan pemotong dan sudah menyerahkan fotokopi suket PP 23-nya ke lawan transaksi maka seharusnya dilakukan pemotongan PPh finalnya. Sehingga atas setoran KJS 420 yang sudah dibayar oleh WP bisa diajukan permohonan pengembalian PMK-187 atau pbk Mas.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/01/000165247_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion