User Tools

Site Tools


faq:2022:07:01:000165246_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT A misalkan transaksi dgn PT B dan dalam hal transaksi ada jasa yg terjadi, kan di potong PPh 23 tapi ternyata PT B pnya SKB Pemotongan PPh 23 . tetap harus bkin bukpot atau tdk ya? (sudah konfirmasi bukan SKB PP 23/2018). atau validasi skb dulu aja?


Jawaban

tetap harus dibuat mbaa nanti ketika buat bupot inputkan nomor SKB-nya.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B F A W D
Y S V S​ E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U W L O G
 
faq/2022/07/01/000165246_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1