faq:2022:07:01:000165246_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A misalkan transaksi dgn PT B dan dalam hal transaksi ada jasa yg terjadi, kan di potong PPh 23 tapi ternyata PT B pnya SKB Pemotongan PPh 23 . tetap harus bkin bukpot atau tdk ya? (sudah konfirmasi bukan SKB PP 23/2018). atau validasi skb dulu aja?
Jawaban
tetap harus dibuat mbaa nanti ketika buat bupot inputkan nomor SKB-nya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/01/000165246_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion