faq:2022:07:01:000165244_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk transaksi sewa tanah dan/atau bangunan, jika pph finalnya disetorkan sendiri oleh OP maka tetap wajib lapor spt 4 ayat 2 menggunakan unifikasi ya?
Jawaban
sesuai ketentuan PER-24/2021 yang wajib lapor dengan menggunakan eBupot unifikasi adalah pemotong/pemungut. Sampai dengan saat ini saluran efiling untuk espt 4(2) juga belum ditutup. Jadi seharusnya jika OP tersebut tidak termasuk pemotong/pemungut maka masih bisa menggunakan espt 4(2).
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/01/000165244_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion