faq:2022:07:01:000165242_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya sandi mau tanya, jasa verifikasi / penelusuran teknis impor kena pph apa? tarifnya berapa? mas/mba, untuk jasa tersebut apakah ada ketentuannya?
Jawaban
jika penyedia jasanya adalah Badan dan jenis jasanya disebutkan di PMK-141/2015 maka dipotong PPh pasal 23 dengan tarif 2% dari jumlah bruto ya Mba.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/01/000165242_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion