faq:2022:07:01:000165225_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah kami tidak bisa diberikan waktu, kesempatan atau dibayar angsur sesuai kemampuan kami , untuk melunasi hutang pajak tersebut, mengingat nilai hutang pajak, sangat besar bahkan mungkin mengakibatkan tutup/bubar perusahaan kami , dan kami juga mempunyai jaminan
Jawaban
WP dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur/menunda kekurangan pembayaran pajak sesuai pasal 3, pasal 5, atau pasal 6 ayat 1 (pasal 20 PMK-242/2014). Kalo dari yang diceritakan WP, kemungkinan masuk ke pasal 6 ayat 1, jadi minta WP-nya memastikan saja. Kalau memang masuk ke ranah itu, silakan ajukan permohonan. Untuk syarat permohonannya ada di pasal 21 dan lama waktu angsuran/penundaannya ada di pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 PMK-242/2014.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/01/000165225_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion