User Tools

Site Tools


faq:2022:07:01:000165199_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon Informasi apakah satu entitas dgn 1 npwp boleh mempunyai 2 atau lebih tax address.


Jawaban

Jelaskan sesuai PER-04/PJ/2020. WP yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan NPWP pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP. Tempat tinggal atau tempat kedudukan merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya. (Pasal 2 ayat (4), ayat (6), ayat (8), ayat (10) PER-04/PJ/2020) Jadi hanya 1 alamat saja di 1 NPWP.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N Q D W T
J O A B B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N R M B Z
 
faq/2022/07/01/000165199_1234.txt · Last modified: (external edit)