faq:2022:07:01:000165199_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon Informasi apakah satu entitas dgn 1 npwp boleh mempunyai 2 atau lebih tax address.
Jawaban
Jelaskan sesuai PER-04/PJ/2020. WP yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan NPWP pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP. Tempat tinggal atau tempat kedudukan merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya. (Pasal 2 ayat (4), ayat (6), ayat (8), ayat (10) PER-04/PJ/2020) Jadi hanya 1 alamat saja di 1 NPWP.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/01/000165199_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion