faq:2022:07:01:000165142_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang mau bertanya WP Badan kantor pusat terdaftar di KPP Madya baru buka NPWP cabang, apakah cabang tersebut harus PKP?
Jawaban
Sesuai pasal 5 PER-05/2021, bagi WP yang pusatnya terdaftar di KPP Madya, seluruh kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas pusat dan seluruh cabang dilaksanakan pada KPP Madya tempat NPWP Pusat terdaftar. Jadi untuk cabang barunya juga ikut dipusatkan.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/01/000165142_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion