User Tools

Site Tools


faq:2022:07:01:000165128_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalo faktur pajak pengganti tanggalnya sama dengan faktur pajak normal gimana ya


Jawaban

Iya, dibuatkan FP Pengganti lagi saja karena sesuai lampiran PER-03/2022, tanggal FP Pengganti adalah tanggal pada saat FP Pengganti dibuat

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O C N T D
J F U V W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P E M W I
 
faq/2022/07/01/000165128_1234.txt · Last modified: (external edit)