faq:2022:07:01:000165128_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo faktur pajak pengganti tanggalnya sama dengan faktur pajak normal gimana ya
Jawaban
Iya, dibuatkan FP Pengganti lagi saja karena sesuai lampiran PER-03/2022, tanggal FP Pengganti adalah tanggal pada saat FP Pengganti dibuat
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/01/000165128_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion