faq:2022:07:01:000165111_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sertel bagi yang melakukan pemusatan ppn, kalau cabang mau menggunakan ebuni itu ngajuin ulang atau bisa dari enofa untuk daftarkan cabang?
Jawaban
secara aplikasi bisa untuk mendaftarkan melalui enofa pusat tapi tetap arahkan untuk mengajukan sesuai dengan ketentuan di PER-04/2020
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/01/000165111_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion