faq:2022:07:01:000165090_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penjualan barang yg tidak bisa kami produksi di pabrik indonesia dan harus diambil/beli dr group lain di luar negri dan pejualan jasa dari tenaga indonesia untuk jasa instal barng tsbt.
Jawaban
Penjualan brg: apabila ada penyerahan bkp oleh PKP di luar daerah pabean, maka tidak terutang ppn karena bukan ruang lingkup PPN. Jadi apabila penyerahan barangnya dilakukan di luar negeri, maka tidak ada pemungutan PPN nya. Namun, apabila penyerahannya dilakukan dengan mendatangkan terlebih dahulu bkp dari LN, kemudian di ekspor utk dijual maka atas transaksi tsb ttp terutang PPN. penyerahan jasa : jk penyerahan jkp dilakukan di LN dan dimanfaatkan di LN, maka tidak terutang PPN juga.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/01/000165090_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion