faq:2022:07:01:000165079_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh 21 kali ditanggung perusahaan, itu masuk sbg penghasilan gak ya?
Jawaban
Berdasarkan PER 16 2016 tidak, karena merupakan kenikmatan, tapi berdasarkan UU HPP, kenikmatan merupakan objek, kecuali yg dikecualikan, jadi PPh yg ditanggung perusahaan, saat ini ikut masuk sbg Ph
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/01/000165079_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion