faq:2022:07:01:000165077_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#21Q : Ijin bertanya mas/mba, untuk pembuatan ebilling jika ada kegiatan membangun sendiri, misalkan alamat npwp pusat kami di SEMARANG TIMUR, namun kami ada membangun sendiri dan kemudia mengharuskan menyetor ppn kegiatan membangun sendiri, dimana lokasi KMS ini berada di SEMARANG BARAT, untuk ebillingnya apakah kami tetao buatkan di Npwp pusat yaitu Semarang TImur dimana kami wajib pajak yang telah melakukan pemusatan ppn, atau ebillingnya tetap harus di buatkan di SEMARANG BARAT tempat kegia
Jawaban
#21A: Dijelaskan sesuai pasal 5 ayat (4) PMK-61/2022
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/01/000165077_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion