User Tools

Site Tools


faq:2022:07:01:000165043_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

: (email) Sesuai yang tertuang dalam PMK Nomor 121/PMK.03/2015, untuk Jasa Pengurusan Transportasi (FF) penyerahannya menggunakan DPP Nilai Lain, bagaimanakah dengan pemanfaatan Jasa Pengurusan Transportasi (FF), apakah juga menggunakan DPP Nilai Lain? Mas Mbak, untuk saat ini kan Jasa Freight Forwarding sudah menggunakan PMK-71/2022 dan pake besaran tertentu. Kalo pemanfaatan jasa tsb tetep dikenakan Besaran Tertentu sesuai PMK-71/2022 atau sesuai TKB ini : http://tkb-djp/tkb/engine/learning3


Jawaban

mungkin harus di konfirmasi dulu ke WP, apakah yang dia maksud adalah JKPLN, kalo emang iya, maka sepanjang memenuhi : yang dimaksud dengan JKP dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean adalah: (angka 3 SE-147/PJ/2010) JKP tersebut diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah; Pemberian JKP dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar Daerah Pabean sepanjang kegiatan pemberian JKP tersebut tidak

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C F M L E
G V M​ M C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M I B T G
 
faq/2022/07/01/000165043_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)