User Tools

Site Tools


faq:2022:07:01:000165025_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

: Mas mba kalau wp udah bayar pphnya tp lupa lapor SPT pph 23 masa sept 2018, tapi udah pernah dilakukan pemeriksaan, dia gak bisa ya kalau mau laporin skrng? SPT normal


Jawaban

kata2 nya pembetulan sa, kalo normal malah ga di larang, gw baca di penjelasanya juga menegaskan soal pembetulan Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, dengan s

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F​ X I U G
N C Q R C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I J K E Q
 
faq/2022/07/01/000165025_1234.txt · Last modified: (external edit)