User Tools

Site Tools


faq:2022:07:01:000164988_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ingin bertanya berkaitan dengan ppn yang bisa dikreditkan. Apabila mobil operasional kantor (mobil inova) kemudian mobil tersebut melakukan perawatan kendaraan atas PPN perawatan kendaraan tersebut ppnnya bisa dikreditkan atau tidak?


Jawaban

aturan sebelum hpp kan “perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan”—> tidak bisa dikreditkan. nah sejak ada aturan hpp itu dihapus ya, jadi balikin lagi ke uu hpp aja, sepanjang tidak masuk ke dalam pasal 9 ayat 8 maka bisa dikreditkan

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F T F W F
Q E᠎ X X X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T᠎ B X U N
 
faq/2022/07/01/000164988_1234.txt · Last modified: (external edit)