faq:2022:07:01:000164988_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin bertanya berkaitan dengan ppn yang bisa dikreditkan. Apabila mobil operasional kantor (mobil inova) kemudian mobil tersebut melakukan perawatan kendaraan atas PPN perawatan kendaraan tersebut ppnnya bisa dikreditkan atau tidak?
Jawaban
aturan sebelum hpp kan “perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan”—> tidak bisa dikreditkan. nah sejak ada aturan hpp itu dihapus ya, jadi balikin lagi ke uu hpp aja, sepanjang tidak masuk ke dalam pasal 9 ayat 8 maka bisa dikreditkan
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/01/000164988_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion