User Tools

Site Tools


faq:2022:07:01:000164987_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila kami melakukan pembelian, lalu supplier kami menerbitkan faktur pajak masukan kelebihan, tetapi dalam kondisi barang tersebut belum kami bayar ke supplier, tetapi si supplier meminta kami membuat retur pajak masukan ? Barang belum diberikan ke pembeli.


Jawaban

Jk hanya fp nya yg salah nominal silahkan buat fp pengganti saja karena barangnya jg belum diberikan ke pembeli

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R X R P X
D​ J​ J​ H X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V Q P R Y
 
faq/2022/07/01/000164987_1234.txt · Last modified: (external edit)