faq:2022:07:01:000164987_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila kami melakukan pembelian, lalu supplier kami menerbitkan faktur pajak masukan kelebihan, tetapi dalam kondisi barang tersebut belum kami bayar ke supplier, tetapi si supplier meminta kami membuat retur pajak masukan ? Barang belum diberikan ke pembeli.
Jawaban
Jk hanya fp nya yg salah nominal silahkan buat fp pengganti saja karena barangnya jg belum diberikan ke pembeli
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/01/000164987_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion