faq:2022:07:01:000164986_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#16Q kami perusahaan final, di tahun 2018 perusahaan kami terdapat keuntungan selih kurs. apakah boleh kami akui pendapatan tersebut untuk di SPT Badan?
Jawaban
#16A by pm di Pasal 4 ayat (1) UU PPh keuntungan selisih kurs mata uang asing dianggap sebagai penghasilan yang menjadi objek pajak
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/01/000164986_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion