faq:2022:07:01:000164982_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP terbit 01, baru ada PPBJ. Buat pengganti ke 07 tidak bisa
Jawaban
pastikan penyerahan/ pembayaran terjadi setelah PPBJ atau ngga. Kalau sebelum maka sudah benar terutang PPN. Kalau setelah WP bisa batal FP dulu lalu terbitkan FP 070 yg baru
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/01/000164982_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion