faq:2022:07:01:000164967_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, apa ini masuk kriteria se-24/2018? Perusahaan saya bekerja sama dengan distibutor untuk berbagi potongan harga (discount), distributor menjual ke pelanggan dengan discount 10%. dari 10% nantinya potongan 5% akan di claim ke perusahaan saya.Apakah claim tersebut dianggap sebagai obyek pajak dan kena pph 23 ?
Jawaban
Kalau dari kondisi2 yang ada di SE tersebut, ga ada yang sama atau mendekati sih harusnya dengan kasus WP, jadi sepanjang tidak ada penyerahan jasa, maka harusnya bukan objek PPh pasal 23
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/01/000164967_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion