faq:2022:07:01:000164957_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#4Q: M Salahuddin Alfarisyi:(twitter): https://twitter.com/Monik62142031/status/1542455321217466368 Okee berarti tergantung subjek pajak nya yaa, meskipun transaksinya terjadi di pelabuhan luar indonesia ?
Jawaban
#4A Halo mas, selama transaksinya terjadi antara Badan DN dengan Pemotong PPh, dan jasa yang diserahkan termasuk dalam jasa yang diatur dalam Pasal 23 UU PPh atau PMK-141/PMK.03/2015, maka dikenakan PPh Pasal 23 atas jasa tsb.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/01/000164957_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion