faq:2022:06:30:000184808_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
@kring_pajak kak, apakah kode billing pps kebijakan 2 bisa dipecah-pecah? Maksudnya lebih dari satu pembayaran/ntpn. Dikarena kalau jadi satu, agak susah mengumpulkan uangnya di satu rekening.
Jawaban
Untuk billing diluar aplikasi PPS dapat dilakukan pembayaran dengan beberapa billing, setelah input NTPN yang pertama nanti bisa ditambah lagi. Bisa dipastikan kap kjsnya benar. Sebenernya tetep disarankan pembuatan kode billing dilakukan langsung melalui aplikasi PPS untuk menghindari kesalahan pengisian data pembayaran, tapi ini cuma bisa satu billing totalnya
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/30/000184808_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion