User Tools

Site Tools


faq:2022:06:30:000184804_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/BudiDarlung/status/1542147183394316289 sesuai penjelasan agen @kring_pajak diatas tidak ada pph atau ppn terutang untuk pengalihan persediaan barang (stok) bagi wp op dan cv, bagaimana penulisan pengalihan persediaan barang tsb di spt tahunan wp dan cv jika persediaan barang senilai 50 juta.


Jawaban

Untuk WP OP yg mengalihkan persediaan obat sebagai setoran modal, sepanjang memang tidak ada objek sesuai pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh sttd UU HPP berupa keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, maka di spt tahunannya paling cuma bakal ngurangin daftar harta yg dia alihkan sebagai setoran modalnya. Di penjelasan disebutkan, dalam hal terjadi pengalihan harta sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dari harta yang diserahkan dan nilai bukunya merupakan penghasilan. Untuk WP Badan yang menerima setoran modal berupa barang persediaan, sesuai pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh memang bukan objek PPh, nanti dilaporinnya di lampiran I 1771 angka I (di petunjuk diisi dengan semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha di Indonesia, termasuk penghasilan yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak), dan dikoreksi di angka 4.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R S᠎ M Y R
N D​ E᠎ Y P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K S O U᠎ A
 
faq/2022/06/30/000184804_1234.txt · Last modified: (external edit)