faq:2022:06:30:000184798_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bkp ada yg hilang karena kelalaian karyawan. karyawan ganti pake uang. kalo dianggap beli dab ga dianggap beli gimana perlakuan pajaknya? ppn nya?
Jawaban
Kita normatif aja ya mbak kalo yg ditanya PPN, kembali lagi ada unsur penyerahan BKP dan atau JKP nya. Jika tida ada penyerahan BKP/JKP oleh PKPnya maka secara ketentuan tidak terutang PPN. Tapi jika ada penyerahan BKP/JKP oleh PKP di dalam daerah pabean maka terutang PPN, dan pihak yg menyerahkan JKP/BKP (PKP) harus menerbitkan FP
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/30/000184798_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion