User Tools

Site Tools


faq:2022:06:30:000166311_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon konfirmasi lebih lanjut mengenai peraturan tersebut, dimana PMK-192/PMK.010/2021 adalah mengatur tentang harga jual eceran hasil tembakau non elektrik sedangkan terkait dengan Harga Jual Eceran Rokok Elektrik adalah diatur pada PMK-193/PMK.010/2021. Mohon konfirmasinya apakah PMK-193/PMK.010/2021 masih berlaku dan kami dapat mengacu pada dasar hukum tersebut?


Jawaban

Untuk PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, atau klobot, dan tembakau iris PMK 193/PMK.010/2021 yaitu tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil pengolahan tembakau lainnya. Kedua PMK tersebut terkait tarif cukai jadi bukan ranah DJP. Kalau WP tanya terkait PPN atas penyerahan hasil tembakau (salah satunya adalah rokok elektrik), saat ini mengacu pada ketentuan PMK 63/PMK.03/2022. Email sebelumnya WP tanya terkai

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W​ U Y᠎ Q Y
X I B K J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C F F L K
 
faq/2022/06/30/000166311_1234.txt · Last modified: (external edit)