faq:2022:06:30:000165137_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ijin tanya untuk pengkreditan PM 3 bulannya itu dimulai sejak bulan atau tanggal ya mas/mba?
Jawaban
Sesuai pasal 9 ayat 9 UU PPN stdd UU HPP, batas waktu pengkreditannya paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat faktur pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum dikapitalisasi. Jika ternyata 3 masa tersebut telah terlampaui, pengkreditan pajak masukannya dapat dilakukan melalui SPT Masa PPN yang bersangkutan.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/30/000165137_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion