User Tools

Site Tools


faq:2022:06:30:000165134_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin bertanya, sesuai yang tertuang dalam PMK Nomor 121/PMK.03/2015, untuk Jasa Pengurusan Transportasi (FF) penyerahannya menggunakan DPP Nilai Lain, bagaimanakah dengan pemanfaatan Jasa Pengurusan Transportasi (FF), apakah juga menggunakan DPP Nilai Lain? Apakah ada perbedaan antara “penyerahan” dan “pemanfaatan” Jasa FF?


Jawaban

Penyerahan berarti WP yg memberikan jasa dan menerbitkan FP. Pemanfaatan berarti WP yg menggunakan jasa tersebut dan menerima PM. Terkait dengan pemanfaatan JKP LN, sesuai SE-147/PJ/2010

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q K O T W
U Z X I Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X Y Z B R
 
faq/2022/06/30/000165134_1234.txt · Last modified: (external edit)