faq:2022:06:30:000165134_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya, sesuai yang tertuang dalam PMK Nomor 121/PMK.03/2015, untuk Jasa Pengurusan Transportasi (FF) penyerahannya menggunakan DPP Nilai Lain, bagaimanakah dengan pemanfaatan Jasa Pengurusan Transportasi (FF), apakah juga menggunakan DPP Nilai Lain? Apakah ada perbedaan antara “penyerahan” dan “pemanfaatan” Jasa FF?
Jawaban
Penyerahan berarti WP yg memberikan jasa dan menerbitkan FP. Pemanfaatan berarti WP yg menggunakan jasa tersebut dan menerima PM. Terkait dengan pemanfaatan JKP LN, sesuai SE-147/PJ/2010
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/30/000165134_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion