Tanya
kalau PT A dan PT B melakukan litbang bersama, besarna biaya litbang yg ditanggung PT A 60% sementara PT B 40%. Ketika memperoleh HAKI, tambahan pengurangan biaya penelitiannya dikalikan 50% dari masing2 proporsi biaya tsb atau gmn ya? (50% x 60%biaya utk PT A) dan (50% x 40% biaya utk PT B) bukan ya? PMK 153/2020
Jawaban
tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar 50% (lima puluh persen) jika Penelitian dan Pengembangan menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT yang didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT dalam negeri. 50% dikalikan akumulasi biaya litbangnya. Coba cek lampiran untuk contoh kasusnya. Penegasan KPP aja untuk kasus WP yang melakukan litbangnya bersama-sama karena tidak diatur secara rinci.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion