User Tools

Site Tools


faq:2022:06:30:000164921_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPS-“apabila badan usaha telah diperiksa pajak masa pajak TAHUN 2017 dan telah keluar SKPKB nya dan telah melunasi pokok, akan mengajukan pengurangan sangsi , tetapi apabila mengikuti PPS kebijakan satu apakah diijinkan ?


Jawaban

Jadi ikut PPS I tetapi juga mengajukan pengurangan sangsi untuk masa pajak tahun beda ( sangsi tahun pajak 2017 PPS thn 2015 )” persyaratan mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi yg disebutkan di pasal 7 ayat (1) PMK-196/2021 merupakan syarat untuk PPS kebijakan II Mas. Kalau WP mau ikut kebijakan I harusnya bisa.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O Q Z F X
H᠎ D T S C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E I K R W
 
faq/2022/06/30/000164921_1234.txt · Last modified: (external edit)