faq:2022:06:30:000164921_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPS-“apabila badan usaha telah diperiksa pajak masa pajak TAHUN 2017 dan telah keluar SKPKB nya dan telah melunasi pokok, akan mengajukan pengurangan sangsi , tetapi apabila mengikuti PPS kebijakan satu apakah diijinkan ?
Jawaban
Jadi ikut PPS I tetapi juga mengajukan pengurangan sangsi untuk masa pajak tahun beda ( sangsi tahun pajak 2017 PPS thn 2015 )” persyaratan mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi yg disebutkan di pasal 7 ayat (1) PMK-196/2021 merupakan syarat untuk PPS kebijakan II Mas. Kalau WP mau ikut kebijakan I harusnya bisa.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/30/000164921_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion