faq:2022:06:30:000164917_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya mas mbak, tidak ikut TA tapi mau ikut PPS untuk harta yang diperoleh tahun 2015 apakah bisa? makasih mas mbak
Jawaban
PPS kebijakan I pada dasarnya ditujukan kepada Wajib Pajak yang mengikuti TA. Namun demikian mengingat program ini bersifat sukarela, sepanjang Wajib Pajak menginginkan mengungkapkan harta tersebut yang diperoleh sebelum tahun 2015 tetap dapat mengikuti PPS Kebijakan I. Selain itu Wajib Pajak masih memiliki pilihan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/30/000164917_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion