faq:2022:06:30:000164908_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya, faktur pajak yg WP terbitkan untuk bendaharawan, nilai PPN nya Rp 100.000, tapi bendaharawan tersebut menyetorkan ppn senilai Rp 90.000. SPT masa sudah dilaporkan. Untuk kekurangannya apakah WP harus minta bendahara membayarkan sisanya langsung lalu pembetulan SPT, atau bagaimana? terimakasih
Jawaban
dari sisi rekanan jika sudah membuat fp sesuai tidak perlu pembetulan, namun silakan bendahara menyetorkan jumlah ppn sesuai dengan transaksi yg terjadi
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/30/000164908_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion