User Tools

Site Tools


faq:2022:06:30:000164908_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin bertanya, faktur pajak yg WP terbitkan untuk bendaharawan, nilai PPN nya Rp 100.000, tapi bendaharawan tersebut menyetorkan ppn senilai Rp 90.000. SPT masa sudah dilaporkan. Untuk kekurangannya apakah WP harus minta bendahara membayarkan sisanya langsung lalu pembetulan SPT, atau bagaimana? terimakasih


Jawaban

dari sisi rekanan jika sudah membuat fp sesuai tidak perlu pembetulan, namun silakan bendahara menyetorkan jumlah ppn sesuai dengan transaksi yg terjadi

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y F​ M M E
G Q O᠎ F J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V G K G N
 
faq/2022/06/30/000164908_1234.txt · Last modified: (external edit)