User Tools

Site Tools


faq:2022:06:30:000164906_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“saya ingin bertanya, terkait dengan UU 35 tahun 2021 Pasal 15 Ayat 1 terkait kompensasi kepada karyawan kontrak, apakah dikenakan pajak untuk PPH 21? atau bagaimana? lalu kalau iya, dapat dikategorikan sebagai apa? bonus atau pesangon? Terima kasih yg dimaksud sepertinya PP 35/2021 https://twitter.com/adiiisurya/status/1542352207269335040


Jawaban

<WRAP> PKWT belum diatur secara khusus di ketentuan perpajakan. Mengikuti ketentuan umum dulu saja. Penentuan dilakukan oleh WP apakah masuk pesangon yg berkaitan dengan berakhirnya masa kerja, atau penghasilan tidak teratur sesuai definisi di PER-16/2016. Untuk ketentuan pesangon bisa dilihat di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R I D F D
T J K᠎ Q F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M B T N G
 
faq/2022/06/30/000164906_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1