faq:2022:06:30:000164902_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, jika WP mau melakukan pemotongan pph pasal 15 atas pelayaran LN inputnya bagaimana ya? lawan transaksi hanya memiliki TIN. apakah hanya bisa diinput jika ada BUT?
Jawaban
WP LN yg tidak memiliki BUT tidak bisa menggunakan tarif pph pasal 15 Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri. jika tidak mempunyai BUT maka tidak kena PPh Pasal 15, tetapi memperhatikan ketentuan PPh Pasal 26 Penghasilan diluar jasa Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan yang berlaku. (angka 6 SE-32/PJ.4/1996)
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/30/000164902_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion