User Tools

Site Tools


faq:2022:06:30:000164900_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/hayogo3/status/1542055894720172033 ka UU 36/ 2008 ps 4(1) d 1) keuntungan krn pnjualan/pengalihan hrta trmsuk krn pengalihan harta kpd persekutuan,jika sy toko yg byr pph final pp23/2018 mengalihkan persediaan brg 100 jt ke cv senilai 105 jt, mk pph yg dibayarkan 105 juta x 0,5% atau 5 juta x 0,5% mau konfirmasi mas mba, untuk pengalihan harta kalau bukan termasuk usaha WP, seharusnya tidak dilakukan pemotongan pph final 0,5%, cukup dilaporkan di spt tahunan saja ya?”


Jawaban

yg jadi dpp dalam penghitungan PP23 itu keuntungan net atau bruto. Jawabannya sesuai PP 23 2018, dpp penghitungan pajak yg dikalikan 0,5% adalah peredaran bruto per masa pajak. Silakan bisa dikonfirmasi ke wp dan berikan dasar hukum dpp pp 23

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L W Q F S
C H A Y R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I R F E B
 
faq/2022/06/30/000164900_1234.txt · Last modified: (external edit)