User Tools

Site Tools


faq:2022:06:30:000164890_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sebelum cabut pkp ada transaksi yang perlu direvisi faktur pajaknya, semntara pkp saat ini telah dicabut. Jadi baiknya bagaimana ya kak? Ini sudah tidak bisa buat FP Pengganti kan ya, Mas/Mbak? Apakah ada mekanisme/ketentuan lain? Terima kasih


Jawaban

coba konsultasikan dengan KPP apakah bisa dilakukan aktivasi sementara atau lasis atau bagaimana.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z I I​ L T
P U W B W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X R K P S
 
faq/2022/06/30/000164890_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1