faq:2022:06:30:000164889_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP op meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. WP tersebut diterbitkan SKPKB, apakah anak dari WP tersebut akan menanggung SKPKB tersebut atau tidak?
Jawaban
kita jelaskan normatif, syarat penghapusan NPWP bisa jika utang pajak dimiliki oleh wp sudah meninggal dan tidak ada warisan. Kemudian terkait utang pajaknya wp tersebut, konsultasikan sama KPP sesuai dengan PMK68/2012 dulu rol, kareena penghapusan piutang pajak itu proses di KPP dan nanti ada usulan ke kemenkeu juga
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/30/000164889_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion