faq:2022:06:30:000164881_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ijin bertanya mas/mba, Dear Bapak ibu terhormat Saya mau bertanya apakah kalau ada tagihan garansi atas suatu barang, apakah tagihan garansi tersebut harus mengerluarkan faktur pajak? Terimakasih
Jawaban
jIka garansi tadi sudah termasuk kedalam dpp atas penjualan barang (harga jual, definisi di uu ppn sttd uu hpp), tidak perlu dibuatkan fp lagi. kecuali, atas penyerahan jasa perbaikan dan spare part (garansi) tdk disebutkan dikontrak dan ada tagihan terpisah dari penyerahan tsb, maka wajib dibuatkan fp atau meskipun tidak diterbitkan tagihan maka bisa juga ke penyerahan cuma“. tergantung pengakuan si wp nya seperti apa
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/30/000164881_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion