User Tools

Site Tools


faq:2022:06:30:000164880_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/TessaHuy/status/1542399992274784257 @kring_pajak mau tanya, klo gaji dari Indonesia sudah dipotong PPh 21, namun krn bbrp alasan, gaji tsb jg dikenakan pajak di negara lain, apakah pajak luar negeri tsb bs dikreditkan di Indonesia (melalui mekanisme PPh 24)? makasih


Jawaban

ini kalo penghasilan dalam negeri gabisa mas. PPh 24 itu adalah kredit pajak dari penghasilan yang berasal dari LN dan dilakukan pemotongan oleh LN. kalo penghasilan yang bersumber dari DN dikenakan pajak lagi di LN maka gabisa pakai mekanisme pph 24. justru kebalikannya pph yang dipotong di indonesia apakah bisa dikreditkan di SPT dia di LN atau tidak.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J Z U​ A E
P R J Z​ A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A T K U S
 
faq/2022/06/30/000164880_1234.txt · Last modified: (external edit)