faq:2022:06:30:000164875_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#41Q: kalau pekerjaan bebas, telat menyampaikan pemberitahuan NPPN, berarti ph nettonya hitung manual?
Jawaban
#41A by pm WP OP yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. (Pasal 14 ayat (4) UU PPh dan Pasal 2 ayat (3) PER-17/PJ/2015) jika butuh penegasan lebih lanjut, bisa menghubungi KPP.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/30/000164875_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion