faq:2022:06:30:000164872_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(twitter): @kring_pajak min mau tanya kalau buat billing PPS diluar aplikasi PPS / di ebilling dan sistemnya di bayar dua kali apa bisa ? jadi misal total tebusan 1M, lalu buat billing 2 masing masing 500 jt di ebilling apakah bisa ya min? link: https://twitter.com/Sabanafrdckn/status/1542327090334543872
Jawaban
bisa
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/30/000164872_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion