faq:2022:06:30:000164867_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait PMK 67 Thn 2022, Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 huruf B Jasa Pialang Asuransi ; yang dimaksud Pialang Asuransi adalah broker asuransi yah ? dengan Kode KLU sbb ; Jika Lawan transaksi kami Memiliki KLU Portal Web, namun melakukan kegiatan Penyerahan atas Jasa Asuransi dan Menerima Komisi atas Jasa Asuransi tersebut apakah dianggap Pialang Asuransi/ dianggap sebagai Agent Badan?
Jawaban
jawab normatif definisinya di pasal 2 ayat 5 pmk 67/2022 ya mbaa
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/30/000164867_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion