User Tools

Site Tools


faq:2022:06:30:000164853_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perpanjangan pelaporan SPT Tahunan Badan dapat dilakukan berapa kali? Apabila WP sudah mengajukan perpanjgan sampai Juni, apakah setelah Juni boleh perpanjangan lagi?


Jawaban

Dalam hal Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan pasal 3 UU KUP

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T H F T L
U M C E​ E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N V C T R
 
faq/2022/06/30/000164853_1234.txt · Last modified: (external edit)