faq:2022:06:30:000164853_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perpanjangan pelaporan SPT Tahunan Badan dapat dilakukan berapa kali? Apabila WP sudah mengajukan perpanjgan sampai Juni, apakah setelah Juni boleh perpanjangan lagi?
Jawaban
Dalam hal Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan pasal 3 UU KUP
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/30/000164853_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion