User Tools

Site Tools


faq:2022:06:30:000164852_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jasa pembuatan video untuk diupload ke youtube, yang dilakukan oleh orang pribadi, umumnya akan dipotong pph 21 oleh pemberi penghasilan. jika pemberi penghasilan bukan pemotong pajak, penerima penghasilan hitung dan setor pph nya sendiri. untuk jasa pembuatan video untuk diupload ke youtube ini kalau blm sampe 4,8m memenuhi kriteria pp 23 gak ya mas mba? Fauzi


Jawaban

Jik bekerja atas nama sendiri atau melakukan pekerjaan atas perintah pemberi kerja menggunakan kemampuan yang dikuasainya seahrusnya itu masuk ke pekerjaan bebas ya mba, bukan usaha. Tapi dalam pasal 2 ayat 4 PP-23/2018, memang tidak disebutkan terkait jasa pembuat video atau konten kreator. Kita bisa sampaikan yang dapat dikenai PPh Final 0,5% PP 23/2018 adalah atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WPDN yang memiliki peredaran bruto tidak melenihi 4,8 M dalam 1 tahun pajak

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C X V X I
H M᠎ Z᠎ B K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J K K U K
 
faq/2022/06/30/000164852_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1