faq:2022:06:30:000164828_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Keb II, ada pegang saham, tp modalnya belum disetor seluruhnya, sehingga masih menjadi utang. Misal saham 200jt, belum disetor 200jt (utang), bisa ikut PPS gak?
Jawaban
<WRAP> Di Keb II tidak ada batasan maksimal utang yg dapat diperhitungkan, jika utang
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/30/000164828_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion