faq:2022:06:30:000164823_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk ekspor jkp 0%, apakah perlu lapor dulu ke kpp?
Jawaban
jika transaksi memenuhi PMK 32/2019, silahkan buat PEJKP sebagai dokumen tertentu fp, kemudian laporkan dalam spt masa PPN. tidak perlu izin terlebih dahulu ke kpp untuk membuat PEJKP.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/30/000164823_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion