faq:2022:06:30:000164818_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika PT A (singapur) jual saham PT B(Indo) ke PT C (singapur), apakah PT B hrs menggunakan appraisal? PT A akan menjual saham ke PT C, sebagai pemotong penghasilan PT A, pakah harga saham yg dijual grs menggunakan appraisal? tidak diperjualbelikan di BEI, pembelinya badan
Jawaban
<WRAP> PPh Pasal 26
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/30/000164818_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion