faq:2022:06:30:000164790_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila WP mendapatkan dua kompensasi dari 2 masa yg berbeda akibat pembetulan, untuk bagian B2 di bagian masa pajak diisi masa pajak yg ke berapa? Mohon bantuannya mas/mbak
Jawaban
Di petunjuk pengisian kan sebenarnya tidak disebutkan hanya dari 12 masa saja atau bisa dari 2 masa. Namun jika lebih dari satu masa, tidak bisa aplikatif di aplikasi web efakturnya kalau seperti itu seakan-akan hanya dari satu masa pajak saja dan dari satu masa pajak itu kompen nya lebih besar. ini coba penegasan dulu saja
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/30/000164790_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion